Sidang Judicial Review |
Perjuangan Kaltim untuk mendapatkan keadilan atas perimbangan
keuangan Pusat akhirnya kandas, Rabu (12/9/2012). Majelis hakim Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan tidak mengabulkan gugatan Judicial Review
(JR) Provinsi Kaltim, alias kalah. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membacakan amar putusan MK yang menolak permohonan uji materi (Judicial Review / JR) Pasal 14 huruf e dan f UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
MK beralasan, UUD 1945 pasal 33 yang menyebutkan kekayaan alam adalah
milik negara, maka itu Pusat memiliki hak untuk mengaturnya. Kemudian,
jika JR atas UU 33/2004 itu dikabulkan, maka akan membuat instabilitas
ekonomi di Indonesia, terutama bagi daerah-daerah yang bukan penghasil
minyak dan gas (Migas).
Hal itu dikemukakan Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Syaparuddin yang
mengaku turut hadir dalam sidang tersebut, Rabu (12/9/2012). Menurutnya,
putusan MK sudah final (akhir). Tak sama dengan putusan majelis-majelis
hakim lainnya di persidangan, dimana penggugat atau tergugatnya bisa
mengajukan banding atau apapun ke tingkatan hukum yang berada di
atasnya.
Pupus sudah harapan rakyat kaltim untuk memperoleh keadilan ekonomi dari pemerintah pusat melalui jalur hukum, karena menurut aturan hukum, putusan MK adalah FINAL, tak bsa diganggu gugat. Berbeda dengan putusan majelis-majelis hakim lainnya di persidngan, dimana penggugat atau tergugat bsa mengajukan banding atau apapun ke tingkat hukum yang berada diatasnya.
Kekalahan gugatan di MK tersebut pelak mengakibatkan kekecewaan bagi seluruh rakyat kaltim, sampai-sampai ketua Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), Abraham Ingan yang mengusung gugatan Judicial Review, melontarkan penyataan agak keras. "Jika MK sudah tidak bisa diandalkan lagi, maka jangan salahkan kalau kami nantinya akan menempuh jalur lain. Apa itu ? TUNGGU SAJA !!!" (dikutip dari Harian Tribun Kaltim 12/09/2012)
Sidang dihadiri langsung Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Ketua
DPRD Kaltim Mukmin Faisal dan Komisi I DPRD Kaltim, serta tak
ketinggalan penggugat atas nama Kaltim Majelis Rakyat Kalimantan Timur
Bersatu (MRKTB) Abraham Ingan.
Tujuan Judicial Review oleh Masyarakat Kaltim
MRKTB |
Jika dikutip dari pernyataan Gubernur Kaltim, beliau menyatakan bahwa Judicial Review oleh Masyarakat Kaltim adalah sebuah tuntutan yang sangat wajar dan tidak berlebihan. Dan Masyarakat Kaltim juga menuntut Judicial Review dengan cara yang konstutisional dan elegan.
Seperti kita ketahui bahwa katim merupakan pemberi kontribusi devisa besar untuk negara, namun kemiskinan masih terjadi di Kaltim, bahkan belum meratanya pembangunan di Kalim sangat terasa, apalagi didaerah kaltim sebelah utara masih sangat tertinggal dibandingkan daerah kaltim sebelah selatan. dan bukti yng paling bisa dilihat adalah disekitar lokasi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Pernyataan Gubernur Kaltim
"Pertumbuhan
ekonomi di Kaltim memang cukup baik, tetapi pertumbuhan itu belum
dinikmati masyarakat secara merata dan ini yang terus kami perjuangkan
dalam Membangun Kaltim Untuk Semua," kata Awang Faroek.
Gubernur Kalimantan Timur |
"Growth without
development, ini yang sedang terjadi di Kaltim. Pertumbuhan ekonomi
meningkat dengan baik, tetapi masyarakat Kaltim masih banyak yang miskin
dan infrastruktur dasar masyarakat belum terpenuhi secara baik. Karena
itu sangat wajar jika masyarakat menuntut perhatian itu," ungkap
gubernur.
Meski memberikan tuntutan keadilan yang lebih baik, masyarakat Kaltim sangat menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pertimbangan penting yang tidak mungkin diabaikan.
"Sejarah mencatat, Kaltim adalah provinsi pertama yang mengakui kedaulatan republik Indonesia. Sebagai konsekuensi logis menjadi bagian NKRI, Kaltim ini memang kaya, tetapi rakyat Kaltim ‘tidak sepenuhnya' memiliki kekayaan sumber daya alam itu," lanjut Awang.
Tetapi pemerintah pusat pun tidak harus menutup mata, bahwa di tengah kekayaan alam yang menjadi sumber devisa negara, masih banyak rakyat Kaltim yang belum mendapatkan pemenuhan infrastruktur dasar secara lebih layak, diantaranya meliputi pemenuhan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, listrik dan lainnya.
"Kita akan berjuang mendapat keadilan yang lebih baik dengan cara-cara yang konstitusional. Bahwa rakyat Kaltim juga berhak mendapatkan keadilan yang lebih layak," tegas Gubernur.
sumber :