- Dewan Pulau Laut, terdiri Distrik Pulau Laut Utara dan Distrik Pulau Laut Selatan
- Dewan Pagatan, terdiri Distrik Pagatan, Distrik Batulicin, Distrik Kusan
- Dewan Cantung Sampanahan
Pada tanggal 18 April 1950 : Federasi Kalimantan Tenggara bersama dengan Dewan Dayak Besar dan Dewan Banjar dibubarkan dan selanjutnya menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan yang dibentuk pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan gubernur dr. Moerjani.
Dan sekarang pada saat Reformasi dan Otonomi Daerah mulai digalakkan untuk pemerataan pembangunan daerah, isu pembentukan Propinsi Kalimantan Tenggara mulai bergulir lagi, secara
administratif dan potensi wilayah sudah mendekati sempurna sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang pembentukan propinsi
atau kabupaten.
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menyatakan, Provinsi Kalimantan
Tenggara layak dibentuk, guna mempercepat pemerataan pembangunan di
daratan Kalimantan bagian tenggara.
Menurut dia, empat kabupaten, yaitu, Kotabaru dan Tanahbumbu di Kalimantan Selatan serta dua Kabupaten di Kalimantan Timur yakni, Kabupaten Paser dan Panajam dinilai telah mampu membentuk Provinsi Kalimantan Tenggara.
"Apalagi historisnya, empat kabupaten tersebut berinduk dari Kotabaru," katanya.
Secara administratif, 4 kabupaten yang
sudah menyatakan kesiapannya adalah Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru,
Tanah Laut (Kalsel) dan Kabupaten Grogot (Kaltim). Sedangkan Satu
Kabupaten menunggu hasil pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu yang akan
dimekarkan menjadi dua, yakni Kabupaten Satui (Sungai Danau).
Empat kabupaten yang sudah ada secara
fisik, seperti bandara, pelabuhan laut, dan infrastruktur lainnya sudah
memadai. Sedangkan, potensi sumber daya alam, cakupan empat kabupaten
yang ada memiliki potensi seperti batubara, perkebunan (Karet dan Sawit)
dan perikanan sangat tumpah ruah.
Sumber daya manusia, sebagai salah satu syarat pemekaran wilayah
kabupaten yang ada sudah mencapai pertumbuhan 40 persen. Sehingga
potensi sumberdaya manusia ini secara konseptual sudah dapat membangun
daerahnya sendiri (Otonom).
Sekitar 1959, Kotabaru memekarkan kabupaten baru, Kabupaten Paser, yang
kini masuk Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa tahun kemudian, Kabupaten
Paser memekarkan Kabupaten Panajam.
Sementara Kabupaten Kotabaru yang menjadi kabupaten induk pada 2003 kembali memekarkan Kabupaten Tanahbumbu.
"Sangat wajar, jika empat kabupaten itu membentuk Provinsi Kalimantan Tenggara," ujarnya.
Terlebih Kabupaten Kotabaru berada di wilayah tenggara Kalsel yang jaraknya sekitar 350 kilometer, begitu juga dengan Kabupaten Tanahbumbu.
Sedangkan Kabupaten Paser dan Panajam juga berada di wilayah paling selatan Provinsi Kaltim, dan dua kabupaten tersebut merupakan daerah perbatasan Kaltim dengan Kalsel.
Pemekaran wilayah Propinsi kalimantan Tenggara sebenarnya sudah
digalakkan sejak lama, namun pergerakan ini timbul tenggelam. Di akui
banyak pihak, karena tahun-tahun sebelumnya infrastruktur dibeberapa
tempat belum ada.
Bupati menambahkan, bahkan untuk mendukung terbentuknya Provinsi
Kalimantan Tenggara itu, Kabupaten Kotabaru yang masih memiliki wilayah
sepertiga luas wilayah di Kalsel itu siap kembali memekarkan kabupaten
baru, yakni, Kabupaten Pamukan.
"Jika memang diperlukan, persiapan untuk memekarkan Kabupaten Pamukan itu bisa disiapkan mulai saat ini," katanya.
Irhami
optimistis, jika Provinsi Kalimantan Tenggara terbentuk, maka
percepatan pemerataan pembangunan di daerah, khususnya di Kalimantan
akan terwujud.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kotabaru H
Syahiduddin SAg, menyatakan, Provinsi Kalimantan Tenggara layak
dibentuk, jika investor membangun pabrik baja di Kotabaru membangun
jembatan yang menghubungkan Pulaulaut dengan daratan Kalimantan.
dikutip dari :