Beruang Madu

Beruang Madu

Monday, September 10, 2012

Wacana Pembentukan Kalimantan Tenggara

Federasi Kalimantan Tenggara adalah satuan kenegaraan yang tegak berdiri sebagai daerah bagian [bukan negara bagian] dari RIS. Daerah bagian ini, sebagai penggabungan 3 Neo-landschap (Stb. 1947 Nomor 3):
  1. Dewan Pulau Laut, terdiri Distrik Pulau Laut Utara dan Distrik Pulau Laut Selatan
  2. Dewan Pagatan, terdiri Distrik Pagatan, Distrik Batulicin, Distrik Kusan
  3. Dewan Cantung Sampanahan
Pada tanggal 18 April 1950 : Federasi Kalimantan Tenggara bersama dengan Dewan Dayak Besar dan Dewan Banjar dibubarkan dan selanjutnya menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan yang dibentuk pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan gubernur dr. Moerjani.

Dan sekarang pada saat Reformasi dan Otonomi Daerah mulai digalakkan untuk pemerataan pembangunan daerah, isu pembentukan Propinsi Kalimantan Tenggara mulai bergulir lagi, secara administratif dan potensi wilayah sudah mendekati sempurna sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang pembentukan propinsi atau kabupaten.


Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menyatakan, Provinsi Kalimantan Tenggara layak dibentuk, guna mempercepat pemerataan pembangunan di daratan Kalimantan bagian tenggara.

Menurut dia, empat kabupaten, yaitu, Kotabaru dan Tanahbumbu di Kalimantan Selatan serta dua Kabupaten di Kalimantan Timur yakni, Kabupaten Paser dan Panajam dinilai telah mampu membentuk Provinsi Kalimantan Tenggara.

"Apalagi historisnya, empat kabupaten tersebut berinduk dari Kotabaru," katanya.

Secara administratif, 4 kabupaten yang sudah menyatakan kesiapannya adalah Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Tanah Laut (Kalsel) dan Kabupaten Grogot (Kaltim). Sedangkan Satu Kabupaten menunggu hasil pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu yang akan dimekarkan menjadi dua, yakni Kabupaten Satui (Sungai Danau).

Empat kabupaten yang sudah ada secara fisik, seperti bandara, pelabuhan laut, dan infrastruktur lainnya sudah memadai. Sedangkan, potensi sumber daya alam, cakupan empat kabupaten yang ada memiliki potensi seperti batubara, perkebunan (Karet dan Sawit) dan perikanan sangat tumpah ruah.

Sumber daya manusia, sebagai salah satu syarat pemekaran wilayah kabupaten yang ada sudah mencapai pertumbuhan 40 persen. Sehingga potensi sumberdaya manusia ini secara konseptual sudah dapat membangun daerahnya sendiri (Otonom).

Sekitar 1959, Kotabaru memekarkan kabupaten baru, Kabupaten Paser, yang kini masuk Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa tahun kemudian, Kabupaten Paser memekarkan Kabupaten Panajam.

Sementara Kabupaten Kotabaru yang menjadi kabupaten induk pada 2003 kembali memekarkan Kabupaten Tanahbumbu.

"Sangat wajar, jika empat kabupaten itu membentuk Provinsi Kalimantan Tenggara," ujarnya.
Terlebih Kabupaten Kotabaru berada di wilayah tenggara Kalsel yang jaraknya sekitar 350 kilometer, begitu juga dengan Kabupaten Tanahbumbu. 

Sedangkan Kabupaten Paser dan Panajam juga berada di wilayah paling selatan Provinsi Kaltim, dan dua kabupaten tersebut merupakan daerah perbatasan Kaltim dengan Kalsel.

Pemekaran wilayah Propinsi kalimantan Tenggara sebenarnya sudah digalakkan sejak lama, namun pergerakan ini timbul tenggelam. Di akui banyak pihak, karena tahun-tahun sebelumnya infrastruktur dibeberapa tempat belum ada.

Bupati menambahkan, bahkan untuk mendukung terbentuknya Provinsi Kalimantan Tenggara itu, Kabupaten Kotabaru yang masih memiliki wilayah sepertiga luas wilayah di Kalsel itu siap kembali memekarkan kabupaten baru, yakni, Kabupaten Pamukan.

"Jika memang diperlukan, persiapan untuk memekarkan Kabupaten Pamukan itu bisa disiapkan mulai saat ini," katanya.

Irhami optimistis, jika Provinsi Kalimantan Tenggara terbentuk, maka percepatan pemerataan pembangunan di daerah, khususnya di Kalimantan akan terwujud.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kotabaru H Syahiduddin SAg, menyatakan, Provinsi Kalimantan Tenggara layak dibentuk, jika investor membangun pabrik baja di Kotabaru membangun jembatan yang menghubungkan Pulaulaut dengan daratan Kalimantan.


dikutip dari :