Beruang Madu

Beruang Madu

Thursday, September 20, 2012

Judicial Review UU No.33/2004 oleh MRKTB

Gugatan Judical Review Oleh MRKTB

Meski baru menyelesaikan sidang keenam gugatan Judicial  Review (JR) Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, Rabu (1/2) lalu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terbaik bagi masyarakat Kaltim dan daerah penghasil migas lainnya. Apalagi untuk perjuangan ini, Pemprov dan  DPRD Kaltim nampak semakin solid memberikan dukungan.

“Proses ini memang masih panjang, tapi kita harus yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terbaik bagi rakyat Kaltim dan daerah penghasil migas lainnya,” kata Awang Faroek di depan ratusan masyarakat Kaltim yang menghadiri sidang keenam JR di Mahkamah Konstitusi.
Keyakinan gubernur sangat beralasan, apalagi jika mendengarkan runtut paparan 3 saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) dan 4 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Kaltim. Ketiga saksi ahli menegaskan, bahwa dilihat dari semangat dan dasar konstitusi otonomi daerah maupun pengelolaan fiskal Negara, seharusnya daerah penghasil migas sudah sepantasnya menerima porsi anggaran yang lebih proporsional.

Di beberapa Negara Dana Bagi Hasil  (DBH) diberikan dengan persentase yang sangat besar untuk daerah penghasil. 

Karena itu, ketentuan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, khususnya Pasal 14 huruf e dan f, yang mengatur pembagian dana bagi hasil minyak bumi 15,5% untuk daerah penghasil dan 84,5% untuk pusat, dan pembagian penerimaan pertambangan gas bumi 69,5% untuk pemerintah pusat dan hanya 30,5%  untuk daerah penghasil, harus segera direvisi.

Awang Faroek Ishak
“Yang utama bagi kita adalah terus berjuang dengan prosedur yang benar dengan tetap menjaga NKRI. Daerah lain tidak perlu khawatir, sebab rakyat Kaltim tidak meminta semuanya, tetapi menuntut  pembagian yang lebih proporsional untuk Kaltim yang luasnya saja 1,5 pulau Jawa plus Madura. Jadi ini juga harus dimengerti saudara-saudara kita di daerah lain,” beber gubernur.

Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kaltim dengan kian menguatnya dukungan untuk proporsi pembagian yang lebih besar untuk Kaltim. Ketua DPRD Kaltim H Mukmin Faisyal yang hadir bersama Gubernur Awang Faroek, Wagub Farid Wadjdy dan Sekprov Irianto Lambrie dalam persidangan kemarin juga telah menegaskan bahwa perjuangan menuntut proporsi yang lebih layak untuk rakyat Kaltim ini akan terus dilanjutkan.


Mukmin Faisyal
“Kita sangat sadar perjuangan ini memang tidak mudah. pemerintah pusat dan mungkin ada daerah lain yang tidak mau Kaltim menuntut, tapi kita tidak boleh berhenti berjuang. Kita harus tetap maju,” tegas Mukmin.

Dukungan juga disampaikan anggota DPRD Kaltim, Syaparudin. Menurutnya, Perjuangan menuntut proporsi bagi hasil migas ini tidak harus terganggu oleh pernyataan-pernyataan saksi-saksi pemerintah yang intinya menegaskan mereka tidak berkenan dengan tuntutan ini. Kesan yang muncul, Kaltim dan daerah penghasil lainnya seolah tidak menghormati kebesaran dan kebersamaan sebagai sesama bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kaltim sangat bangga menjadi bagian dari NKRI. Karena itu Kaltim memilih cara-cara yang prosedural untuk menempuh gugatan ini,” tegas Syaparudin.

Luther Kombong
Dukungan juga diberikan anggota DPD RI yang juga pemohon gugatan JR,   Bambang Susilo dan Luther Kombong. Keduanya sangat yakin, MK akan memberikan putusan yang lebih adil bagi masyarakat Kaltim.

“Kaltim sudah mencoba melakukan cara-cara yang elegan untuk proses gugatan ini. Kami tidak melakukannya dengan cara-cara kekerasan dan tidak prosedural, itu karena kami sangat cinta NKRI. Kami juga sangat peduli dengan saudara-saudara kita yang lain. Sesungguhnya, perjuangan ini adalah perjuangan untuk rakyat Indonesia,” beber Bambang Susilo.

Selama ini lanjut Bambang, ada ratusan triliun dana migas yang menguap dan sulit dikontrol. Dengan revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ini, bukan hanya alokasi pembagian yang akan diatur lebih proporsional, tetapi juga untuk berbagai urusan regulasi tentang migas.

“Mana lebih baik, ratusan triliun itu menguap tidak jelas, atau digunakan untuk pembangunan daerah-daerah di Indonesia, termasuk daerah-daerah yang saat ini keberatan dengan tuntutan ini. Seharusnya kita tidak diadu seperti ini, karena Kaltim masih sangat setia dengan NKRI,” tegas Bambang.

Senada dengan Bambang Susilo, anggota DPD RI lainnya, Luther Kombong menegaskan, Kaltim tidak perlu khawatir dengan ancaman Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang akan melakukan embargo dengan menghentikan pengiriman beras dan sapi/kerbau jika Kaltim masih tetap ngotot dengan tuntutan tersebut.

“Kita tidak perlu takut dengan ancaman seperti ini. Pernyataan itu menurut saya sangat bodoh. Pengiriman itu ada karena  faktor supply dan demand.  Bupati Sinjai justru akan didemo masyarakatnya kalau itu dilakukan. Potensi pertanian dan peternakan kita kan sangat besar, buat apa juga takut dengan ancaman seperti itu,” sindir Luther. (baca berita lengkapnya)

Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu, salah satu organisasi yang turut menuntut judicial review atas UU No. 33/2004, mengharapkan agar para hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani bisa menemukan solusi yang adil guna tercipta kemakmuran rakyat.

Ketua Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) Abraham Ingan mengatakan persidangan dalam rangka mendengarkan saksi dari kedua belah pihak sudah selesai dilakukan selama masa persidangan sembilan kali.

“Dari proses persidangan itu, kami mengharapkan Pasal 14 huruf e dan f harus dicabut,” ujarnya, hari ini.

Abraham menambahkan pihaknya sedang menunggu panggilan sidang untuk pengambilan keputusan atas tuntutan tersebut yang rencananya akan dilangsungkan pada 1,5 bulan mendatang. Dia memperkirakan sekitar akhir April atau awal Mei panggilan tersebut sudah diterima oleh pihaknya sebagai salah satu penuntut.

Berdasarkan UU No. 33/2004 Pasal 14 huruf e dan f, daerah hanya mendapatkan bagi hasil sebesar 15,5% untuk penerimaan pertambangan minyak bumi dan 30,5% untuk penerimaan pertambangan gas bumi.

Sementara itu, imbuh Abraham, daerah penghasil berhak mendapatkan porsi penerimaan yang lebih besar menurut keterangan para ahli yang bersaksi di persidangan. “Angka 15% itu tidak ada kajiannya. Seperti turun dari langit,” katanya.

Tuntutan ini juga merupakan salah satu wujud keadilan yang ingin diterima oleh Kaltim sebagai daerah penghasil seperti yang terjadi di Aceh dan Papua. Namun, pihaknya menginginkan cara yang konstitusional melalui judicial review untuk mendapatkan keadilan tersebut. Setidaknya, daerah penghasil migas bisa mendapatkan porsi pendapatan antara 30% hingga 50% agar bisa mengembangkan daerahnya.

“Kami minta jangan sampai tidak berubah porsi bagi hasil tersebut. Kenapa Aceh dan Papua bisa dapat 70%, sementara daerah lain tidak?,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan tidak terbersit sedikitpun niat Kaltim berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, niatan untuk mengurangi ‘jatah’ daerah lain di Indonesia yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam melalui judicial review ini.

“Kaltim hanya menuntut perhatian yang lebih besar untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah penghasil migas terbesar di Indonesia tersebut,” ungkapnya.

Sehingga, imbuh Awang, sangat wajar apabila Kaltim mengajukan tuntutan agar pemerintah pusat memberikan perhatian anggaran lebih baik. Adanya tambahan pendapatan tersebut akan menunjang pertumbuhan perekonomian yang mendorong program pengentasan kemiskinan yang digagas. (baca berita selengkapnya)

Kalsel Dukung Kaltim Judical Review
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung upaya masyarakat Kalimantan Timur melakukan gugatan uji materiil atau "Judical Review" terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Mukhlis Gafuri di Banjarmasin, mengatakan dukungan terhadap gugatan uji materiil tersebut antara lain Pemprov Kalsel siap menjadi saksi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Kita siap menyampaikan bukti-bukti ketidakadilan pembagian dana perimbangan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Sekda.

Gugatan tersebut disampaikan karena daerah merasa dana perimbangan hasil Sumber Daya Alam baik Tambang dan Migas antara Pusat dan daerah tidak seimbang dan jauh dari rasa keadilan.

Pemprov Kalsel maupun Kaltim telah melakukan protes terhadap masalah tersebut langsung ke Kementerian Keuangan, DPR-RI dan beberapa pejabat terkait, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Seperti dana perimbangan sektor Migas dan Tambang batu bara di Kalsel, prosentase dana perimbangannya cukup jauh 85% untuk Pusat dan 15% untuk Daerah.

Dari 15% tersebut juga masih harus dibagi kembali dengan pusat, dengan alasan untuk dana reklamasi dan pembinaan pertambangan, yang hingga kini program tersebut juga tidak jelas realisasinya.

Selain itu, sebagaimana diberitakan hal terpenting menjadi dasar gugatan yakni UUD 45 dan UU Otonomi Khusus diberikan kepada Pemprov Aceh dan Papua.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemprov dan DPRD Kaltim bisa menjadikan Otsus Papua dan Aceh sebagai referensi mengajukan gugatan.

Menurut Sekda, bahwa mereka tidak menuntut terlalu muluk, yang penting tahap awal keinginan Pemprov Kalsel tersebut segera mendapat respon dari pihak terkait. (baca berita selengkapnya)
  



sumber :